PROGRAM TALENTA INOVASI INDONESIA

Program Penguatan Talenta Inovasi Indonesia merupakan salah satu program yang sebelumnya dikelola oleh Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional (Kemenristek/BRIN) melalui Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi sejak tahun 2020. Mulai tahun 2021, pengelolaannya dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang dikenal dengan Program Talenta Inovasi Indonesia.

Edaran Pendaftaran Program Talenta Inovasi Indonesia Tahun 2021

3287_Pendaftaran Program Telanta Inovasi Indonesia Tahun 2021

Buku Panduan Program Talenta Indonesia

Panduan Talenta Inovasi 2021_compressed (1)

Batas waktu pendaftaran : 22 September – 4 Oktober 2021

Persyaratan yang diperlukan :
1. Warga Negara Indonesia.
2. Memiliki NIM yang terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) dan berstatus aktif.
3. Sedang aktif studi pada perguruan tinggi dalam negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
4. Tidak sedang menerima komponen pendanaan yang sama bersumber dari
APBN/APBD (lihat Tabel 1. Skim program Talenta Inovasi Indonesia).
5. Bentuk luaran yang diusulkan untuk mendapatkan pendanaan dari program talenta inovasi bukan bentuk luaran yang telah mendapatkan pendanaan dari APBN/APBD dalam prosesnya.
6. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) terakhir sebagai berikut:
·Minimal 3,00 untuk Program Sarjana dan Sarjana Terapan
·Minimal 3,25 untuk Program Magister
·Minimal 3,50 untuk Program Doktor
7. Akreditasi program studi untuk pelamar program Sarjana dan Sarjana Terapan minimal C, sedangkan untuk pelamar program Magister dan Doktor minimal B.
8. Perguruan Tinggi tempat studi yang sudah atau sedang melaksanakan kegiatan MBKM,
baik program Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi atau program MBKM internal perguruan tinggi diprioritaskan dalam program ini.
9. Pelamar mengisi profil diri pada formulir pendaftaran online di laman http://beasiswadosen.kemdikbud.go.id/talenta-inovasi
10. Pelamar melampirkan Surat Rekomendasi dari pembimbing akademik atau
pembimbing tugas akhir.
11. Pelamar melampirkan dokumen yang dipersyaratkan Program Talenta Inovasi
Indonesia
12. Pelamar menyampaikan usulan riset untuk menyusun tugas akhir yang berorientasi:
a. menyelesaikan permasalahan di masyarakat;
b. meningkatkan nilai tambah produk dalam negeri;
c. menjadi teknologi tepat guna; dan/atau
d. mendukung ekonomi digital.